Sidoarjo, BeritaJatim.Net – Sial menimpa YP (25 tahun), warga Blijon Desa Wedi Kecamatan Gedangan yang kini bermukim di Malang. YP meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Sidoarjo akibat diteriaki maling kemudian dikeroyok oleh 3 orang temannya.
Jumat (31/03/2023) sekitar pukul 00.30 di dekat sebuah warkop Dusun Blijon, Desa Wedi, Kecamatan Gedangan YP ditemukan dalam keadaan pingsan dengan beberapa bagian tubuh lebam. Diduga akibat pukulan tangan dan tendangan kaki.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi mata, polisi menangkap 3 orang sahabat YP, yakni DFR alias D (27 tahun), MFA (25 tahun) dan FAR alias F (27 tahun). Ketiganya warga Desa Wedi, Gedangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga orang itu secara bersama-sama melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban YP dengan cara memukul dan menendang.
Polisi mengamankan barang bukti kaos lengan pendek warna hitam dan celana jins warna biru.
Sekitar pukul 01.00 polisi yang menerima laporan kejadian pengeroyokan tiba di TKP dan melarikan korban ke RSUD Sidoarjo. Namun setelah dua hari dirawat korban YP meninggal dunia.
Berdasarkan catatan petugas medis RSUD Sidoarjo, korban menderita patah tulang tertutup di area kening sampai mata sebelah kanan serta luka lecet di dahi kiri, luka memar di mata kanan, dagu kanan dan leher bawah.
Sudah lama korban YP pindah domisili ke Malang. Pada malam kejadian korban bermaksud menemui rekan lamanya.
Korban, entah kenapa, selalu bilang mau pinjam motor teman yang datang ke warkop. Teman temannya curiga. Terutama FAR.
Semprat terjadi cekcok mulut sampai akhirnya terjadi pengeroyokan yang didahului dengan teriakan maling terhadap korban YP.
“Kami sudah menahan tiga tersangka pengeroyokan terhadap korban YP,'” demikian Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Ketiga pelaku pengeroyokan akan dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP, yakni melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. @Red