*Sidoarjo, BeritaJatim.Net -* Masyarakat Sidoarjo hendaknya tetap waspada dan tidak menelan mentah-mentah informasi yang tidak jelas asal-usulnya. Pasalnya Unit Tipidter Polresta Sidoarjo baru saja berhasil mengungkap tindak kejahatan siber berupa penyebaran ujaran kebencian dengan tujuan mengadu domba dua kelompok perguruan silat.
Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat gelar pers release di halaman depan Mapolresta Sidoarjo pada Selasa (04/04/2023) siang, bersama beberapa awak media.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, Sabtu (01/04/2023) sekitar pukul 23.00 di jalan arteri Porong polisi menangkap DACT (19 tahun). Karyawan perusahaan swasta itu bertempat tinggal di Desa Sidokerto, Buduran, Sidoarjo.
Berdasarkan pantauan polisi, pada Sabtu tanggal 1 April 2023 sekitar pukul 26.00 DACT diketahui meng-upload ulang video dari gambar di akun medsos miliknya.
Video dan foto yang ia sebar melalui medsos mengandung ujaran kebencian.
“Jika DACT tidak segera ditangkap dan diminta men-take down postingannya di medsos maka itu berpotensi mengadu domba dua kelompok massa dari dua perguruan silat di Sidoarjo” ujar Kusumo.
Dalam kasus ini polisi juga menyital Handphone Merek Infinix Hot-10 warna metalik yang digunakan untuk meng-upload ke medsos, handphone merek Vivo Type Y21 warna biru, print out screenshot akun Instagram serta bendera berlogo salah satu perguruan silat.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, akun @PAANKER SIDOARJO sebenarnya dibuat oleh D . Namun sejak 21 Maret 2023 diserahkan ID dan Password-nya kepada DACT. Ternyata oleh DACT akun Ig itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Malah untuk menyebar ujaran kebencian yang jika dibiarkan bisa memicu bentrokan antar dua perguruan silat di Sidoarjo.
“Apalagi gambar dan video yang di-posting DACT sebenarnya dibuat oleh kelompok lain di Nganjuk. Nah, DACT ingin mengesankan bahwa kejadian di Nganjuk seolah -olah terjadi di Sidoarjo” imbuhnya.
Kapolres juga menambahkan, “Kita minta masyarakat tidak mudah terprovokasi ya. Apalagi ini sedang bulan puasa. Hendaknya masyarakat dapat menjaga ketenangan, ketertiban dan kedamaian serta kenyamanan,” pungkasnya.
Kini polisi menjerat DACT dengan Pasal 45A Ayat (2) JO Pasal 28 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.
@red