Sarana Informasi Terkini & Terpercaya

Pedagang Pasar Larangan Gelar Aksi Blokade Jalan Raya

Sidoarjo – Pedagang Pasar Larangan Pasar Larangan Kecamatan Candi, Sidoarjo kembali berunjuk rasa. Mereka bersikeras untuk diperbolehkan untuk berjualan di lahan balik pagar depan pasar. Padahal peruntukan lahan itu adalah untuk tempat parkir sepeda motor pengunjung pasar.

Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 11.30 wib, sekitar 200 pedagang kembali melakukan unjuk rasa. Bahkan, aksi yang dilakukan kali ini ditandai dengan mendirikan tenda di jalan raya depan pasar. Akibatnya arus lalu lintas lumpuh total. Sejumlah pedagang memblokade jalan Sunandar Priyo Sudarmo, jalan utama yang berada di depan Pasar Larangan Sidoarjo.

Aksi tersebut, merupakan buntut dari protes mereka terhadap relokasi yang dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo. Blokade itu dilakukan dengan menaruh sejumlah meja, kayu, rak dan sejumlah barang di tengah jalan.

Tak hanya itu, sebagian pedagang juga duduk-duduk berkumpul di tengah jalan sehingga akses jalur tersebut tidak bisa dilintasi.

Aksi pedagang dipicu pemindahan barang dagangan oleh petugas Satpol Pamong Praja dari tempat yang semestinya tidak dipergunakan untuk berjualan.

Aksi unjuk rasa pedagang Pasar Larangan itu sudah berlangsung untuk kesekian kalinya. Pedagang memaksa berjualan di tempat terlarang. Sementara petugas Satpol PP yang memang bertugas menjalankan dan menegakkan aturan juga mengambil tindakan terukur untuk menertibkan para pedagang.

Selain petugas Satpol PP juga diterjunkan personel dari Polresta Sidoarjo untuk membantu menjaga ketertiban.

Dalam demo ini pedagang Pasar Larangan sempat ricuh dengan petugas pengawas ketertiban. Mereka protes karena menurut para pedagang pemindahan barang dagangan tidak didahului dengan surat pemberitahuan terlebih dahulu. Akibatnya aktivis LSM Madas (Masyarakat Madura Asli) yang bergabung dengan para pedagang ikut protes

Sekitar pukul 13.30 wib diadakan pertemuan mediasi antara perwakilan pedagang dan kuasa hukum pedagang dengan petugas di Lantai 2 kantor Dinas Pasar Larangan.

Mediasi ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian agar pedagang pasar yang menempati lahan parkir bersedia menjaga ketertiban
lantai 2, kuasa hukum dari para pedagang pasar emperan membuat surat dan menciptakan suasana pasar tetap kondusif.

Dimas, kuasa hukum pedagang Pasar Larangan kepada awak media menyampaikan, pihaknya setuju bila kepala dinas pasar melakukan penertiban secara humanis, dalam surat perjanjian tersebut ada masa dan dalam kurun waktu tujuh hari akan memberikan solusi tempat lahan yang di belakang pasar.
“Intinya pedagang tidak mau petugas asal gusur tanpa memberikan solusi adanya tempat berdagang,” demikian Dimas.

Dimas berharap Kepala Dinas Pasar Larangan dan Pemkab Sidoarjo segera memberikan solusi dan menepati janji agar aksi unjuk rasa tidak perlu terjadi lagi.

Setelah melalui serangkaian mediasi, blokade jalan itu dibuka. Terlihat aparat kepolisian semakin banyak yang datang ke lokasi sejak jalan ditutup.

Bahkan, sebuah kendaraan pengendali massa juga dikerahkan ke sana.

Di pihak lain, Pemkab Sidoarjo menyebut, bahwa relokasi sebagian pedagang Pasar Larang ini sudah melalui berbagai proses. Sebelumnya, sudah beberapa kali digelar sosialisasi kepada para pedagang terkait rencana pemindahan tersebut.

“Sejak Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB, petugas mulai melakukan penertiban. Ini bukan mendadak, karena sebelumnya sudah disampaikan,” jelas Kabid Pasar Disperindag Sidoarjo, Hudi Prasetyo.

Dalam relokasi ini, menurutnya petugas sudah menyiapkan kendaraan dan siap membantu pedagang untuk membersihkan barang dagangannya dari lokasi tersebut.

“Bahkan kami siap mengantar kalau mau dibawa ke rumah atau dibawa ke mana,” ujarnya.

Disebutnya juga, bahwa sebelumnya juga para pedagang itu sudah menyatakan siap untuk pindah. Tapi karena sampai sekarang mereka tetap berjualan di lahan sisi timur Pasar Larangan itu, sehingga digelar penertiban ini.

Wakasat Pol PP Kabupaten Sidoarjo, Drs. Yani Setyawan menjelaskan, menurutnya, apa yang dilakukan pihaknya sudah benar dan sesuai dengan prosedur. Yani hanya mengatakan, bahwa ada surat perjanjian yang berlaku tujuh hari dan terhitung sejak Rabu kemarin.

“Kalau sampai tujuh hari lagi masih terjadi pelanggaran, ya apa boleh buat, kami akan kembali melakukan penertiban, dan terkait realisasi tempat para pedagang yang juga sudah ada realisasi yang jelas dari dinas pasar lalu dimana letak kesalahan dari petugas yakni, pemindahan atau relokasi pedagang depan TOGU sisi timur pasar larangan bertujuan untuk memberikan layanan kepada pengunjung pasar dan estetika pasar larangan. Maka dari itu keberadaan kami disini hanya bertugas untuk menertibkan” tegas Yani.

@red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *