Polres Situbondo Tangkap Pengedar Obat Daftar G dan Sabu

Polres Situbondo Tangkap Pengedar Obat Daftar G dan Sabu

Polres Situbondo Indonesia Jaya – Perang terhadap narkoba terus digencarkan Polres Situbondo Polda Jatim, Kali ini Satuan Reserse Narkoba diback up Satsamapta berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Daftar G) dan juga Narkotika jenis Sabu.

Dua tersangka yang merupakan pasutri berhasil ditangkap yakni BR (39) dan NR (33) warga desa Kliensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. Dengan barang bukti 320 butir Pil Trex, 214 butir Pil Dextro dan Sabu dengan berat kotor 3,94 gram dalam sebuah pipet kaca.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 wib di Dusun Tanah Anyar desa Kilensari Panarukan berikut barang bukti Pil Trex, Pil Dextro dan Narkoba.

” Kami menyampaikan ini bentuk komitmen Polres Situbondo untuk memberantas Narkoba, khususnya diwilayah kabupaten Situbondo ” tegas AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Selasa (14/3/2023)

AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi adanya peredaran Pil Trex. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan saat dilokasi tersangka NR diketahui melakukan transaksi menjual Pil Trex selanjutnya langsung ditangkap di sebuah gardu.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Pil Trex dan Pil Dextro didalam dompet tersangka. Tidak berhenti disitu, penggeledahan dilanjutkan dirumah tersangka lagi-lagi ditemukan Pil Trex dan Pil Dextro didalam lemari yang berada di dapur.

β€œ Tersangka NR mengakui bahwa Pil Trex dan Pil Dextro yang disita oleh petugas adalah milik suaminya yakni tersangka (BR) dan NR disuruh menjualkan barang haram tersebut. Total Pil yang disita sebanyak 534 butir β€œ terangnya

Lebih lanjut, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan bahwa selain menyita Pil Trex dan Pil Dextro dari NR, dari penangkapan tersangka BR petugas juga mengamankan barang bukti satu buah pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 3,94 gram, dua plastic bekas bungkus sabu dan dua buah korek api gas modifikasi.

β€œ Jadi selain menyita ratusan butir obat keras berbahaya, petugas juga menemukan dan menyita barang bukti sabu dirumah tersangka. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan β€œ pungkasnya.
@red

http://beritajatim.net/wp-content/uploads/2024/05/IKLAN-ADV-IDUL-ADHA-1445-H-OKE-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *