Pedagang Rokok Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal

Pedagang Rokok Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal

Sidoarjo – Ibu Yuyuk menjadi salah satu pedagang rokok yang diundang dalam sosialisasi pemberantasan rokok ilegal, Kamis, (29/9). Ada sekitar 40 orang pedagang rokok yang sengaja diundang Pemkab Sidoarjo untuk mengikuti sosialisasi tersebut. Melalui sosialisai itu mereka diberikan pemahaman apa itu rokok ilegal. Selain itu sangsi bagi pengedar rokok ilegal. Dalam sosialisasi tersebut mereka juga diberikan banner gratis yang bertulisan cegah rokok ilegal yang dapat dipasang ditokonya. Dengan itu diharapkan mereka nantinya ikut membantu pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Pemkab Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Juanda Sidoarjo melihat peran pedagang rokok sangat besar dalam pemberantasan rokok ilegal. Pasalnya merekalah yang menjadi pelaku peredaran rokok. Ditangan merekalah rokok-rokok ilegal dapat dicegah peredarannya dimasyarakat. Produsen rokok tanpa pita cukai ataupun menggunakan pita cukai palsu tak akan berani lagi menawarkan produk rokoknya kepada pedagang yang paham akan sangsi bagi penjualan rokok ilegal. Sanksi hukum tersebut tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Oleh karenanya ibu Yuyuk mengaku beruntung dapat mengikuti sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang digelar di Kafe Wojo Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran pagi tadi. Dikatakannya bahwa baru pertama kali ini ia mengikuti kegiatan seperti ini. Banyak manfaat yang didapatnya. Salah satunya ia akan selektif menjual rokok setelah mengetahui seperti apa rokok ilegal itu. Sekiranya ada yang menawarkan rokok dengan pita cukai yang meragukan akan ia tolak. Apalagi rokok tanpa cukai, pasti akan ia tolak.

“Sosialisasi ini sangat bermanfaat karena saya jadi tahu seperti apa itu rokok ilegal,”ucapnya

Ibu Yuyuk yang berjualan di jalan KH. Ali Mas’ud Desa Pagerwojo Buduran itu mengaku kalau ada beberapa rokok dengan merk yang tidak terkenal dijualnya. Namun penjualannya tidak selaris merk-merk rokok yang sudah memiliki nama yang bisa laku 3 slop (1 slop 10 bungkus rokok) sehari. Oleh karenanya kadang ia tolak sales rokok yang menawarkan rokok merk baru. Pertimbangannya kelarisan penjualannya tersebut. Selain itu ia juga takut bila ternyata rokok merk baru itu memakai cukai palsu. Apalagi ada sangsi bagi penjual rokok ilegal.

“Kalau dulu saya belum mengerti rokok ilegal itu seperti apa, jadi saat ini saya harus berhati-hati karena saya sudah tahu, jika saya menjual rokok yang saya sudah tahu itu rokok palsu, otomatis saya berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Dari sosialisasi tersebut, bu Yuyuk juga mengerti bahwa pajak cukai yang dipungut pemerintah diperuntukkan bagi pembangunan. Untuk itu ia akan mendukung pemberantasan rokok ilegal.

Sementara itu narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Juanda Sidoarjo Esti Diah Palupi yang menjabat sebagai Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama mengatakan penerimaan cukai bagi negara tiap tahunnya selalu meningkat. Tahun 2021 sudah mencapai Rp. 195 triliun. Terbesar diperoleh dari pajak cukai hasil tembakau. Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan diberbagai bidang. Diantaranya bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan dan penegakan hukum.

“50 persen DBHCHT dialokasikan pada kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan dan 10 penegakan hukum,”sampainya.

Dijelaskan Esti bahwa rokok dengan pita cukai palsu mudah dikenali. Secara kasat mata dapat diketahui dari kertasnya. Warnanya pun berbeda. Serat securiti pita cukai rokok asli terlihat secara kasat mata berwarna jingga dan merah muda. Berbeda dengan pita cukai palsu yang memakai kertas HVS dengan warna dasar kemerahan. Secara kasat mata juga dapat terlihat dari hologram berdimensi yang ada pada pita cukai rokok. Oleh karenanya ia berharap para pedagang rokok dapat membantu pemerintah dalam menggempur peredaran rokok ilegal disekitarnya.

“Dengan ikut menggempur peredaran rokok ilegal, bapak ibu telah berpartisipasi dalam pembangunan,”ucapnya.

@red

http://beritajatim.net/wp-content/uploads/2024/05/IKLAN-ADV-IDUL-ADHA-1445-H-OKE-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *