Sarana Informasi Terkini & Terpercaya

Tarif Dasar Air Minum Diusulkan naik namun tetap memperhatikan kwalitas air dan pelayanan

Beltim – Perusahan Umum Daerah Air Minum Pelangi Timur harus segera menaikkan tarif dasar air. Jika tidak, Badan Usaha Milik Daerah di bawah Pemkab Belitung Timur ini terancam merugi.

Saat ini tarif dasar air minum Perumdam Pelangi Timur Rp 2.500 per meter kubik atau per ton. Tarif ini merupakan tarif yang paling rendah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Usulan kenaikan tarif ini disampaikan dalam Rapat Pelaksanaan Monitoring Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Tri Wulan ke Dua tahun 2022, di ruang Rapat Bupati Beltim, Selasa (27/9/22). Rapat yang dipimpin oleh Bupati Beltim Burhanudin ini dihadiri oleh Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar, Sekda Ikhwan Fachrozi, Asisten I, II, dan III serta para dewan pengawas BUMD dan BLUD.

Untuk PerumDAM, kita sedang mempertimbangkan untuk kenaikan tarif . Dengan kondisi saat ini kita melihat perlu adanya kenaikan tarif dasar air, ujar Sekretaris Daerah Ikhwan Fachrozi seusai Rapat.

Hal ini menurut Ikhwan lantaran beberapa kurun waktu belakangan ini PerumDAM Pelangi Timur mengalami pengeluaran yang tinggi. Peningkatan pengeluaran berasal dari biaya umum dan administrasi yang didominasi beban pegawai.

Selain itu pula masalah teknis produksi bertambah, dengan penambahan produksi yang ternyata meningkat daftar rekening ditagih (DRD).

Melihat dari hasil evaluasi, memang urgen untuk dinaikan tarifnya. Perumdam juga harus melakukan pengelompokan pelanggan, ujar Ikhwan.

Namun ditegaskan Ikhwan, adanya kenaikan juga harus berimbas kepada pelayanan kepada konsumen, mengingat BUMD adalah perusahaan pemerintah yang berfokus kepada pelayanan publik.

Namun sejalan dengan kenaikan, Perumdam juga harus meningkatkan pelayanan, baik kualitas air, kualitas distribusinya serta pelayanan lainnya, ucap Ikhwan.

Sementara itu, Direktur PerumDAM Pelangi Timur Zubair mengatakan saat ini tarif dasar air minum masih Rp 2.500 per meter kubik. Tarif berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu sudah sejak 2018 lalu.

Dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain di Provinsi Kepualuan Babel, tarif itu merupakan yang terendah, ungkapnya.

Kita yang paling rendah, kalau kita bandingkan dengan PDAM Kabupaten Belitung mereka sudah Rp 3.500 per meter kubik. Malah rencana mereka akan naik berkisar hampir Rp 5.000, ungkap Zubair.

Untuk rencana kenaikan Perumdam akan mengajukan kenaikan tarif menjadi Rp 3.629 per meter kubik. Usulan ini akan diajukan terlebih dahulu ke Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan Bupati Beltim.

Rencana SK Bupati atau Perbupnya akan keluar di November 2022, Jadi tarif barunya nanti berlaku di Januari 2023, kata Zubair.

Ditegaskan Zubair, kenaikan tarif PDAM ini lebih untuk mengimbangi kenaikan harga yang terjadi, baik tarif dasar listrik, biaya produksi serta gaji pegawai.

Kita sudah berupaya tidak menaikkan sejak 2018 namun sekarang harga barang-barang kebutuhan naik, kita juga untuk nutupi utang kenaikan listrik, ujarnya.

Terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan, Zubair mengklaim mayoritas pelanggan Perumdam Pelangi Timur sudah puas dengan pelayanan, hal ini dapat dilihat dari hasil survey kepuasan pelanggan PDAM tahun 2020 lalu.

Insyallah kita sekarang sudah lebih baik pelayanannya. Tingkat kepuasan pelanggan kita mencapai 97 persen dan ini hasil survei pelanggan, beber Zubair.

Hingga Agustus 2022, jumlah pelanggan PDAM mencapai 3.606. Meski mengalami peningkatan pelanggan, namun penerimaan PDAM mengalami penurunan diakibatkan adanya masalah dipenagihan.

@red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *