Sarana Informasi Terkini & Terpercaya

Empat Pelatih di Perguruan silat Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka

Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo meringkus empat tersangka penganiayaan dengan kekerasan, hingga mengakibatkan seseorang di salah satu perguruan silat di wilayah Kabupaten Sidoarjo meninggal dunia.

Keempat tersangka masing-masing berinisial EAN (25), MAS (16), FLL (19) dan MRS (18) yang diketahui adalah koordinator pelatihan serta tim penguji di sebuah perguruan silat di Kota Sidoarjo.

Diungkapkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, peristiwa terjadi pada hari Minggu, tanggal 11 September 2022 di wilayah Sidoarjo, saat itu empat tersangka telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul dan menendang korban karena tidak serius mengikuti ujian kenaikan tingkat di perguruan silat.

“Jadi, akibat dari kekersan itu, korban mengalami beberapa luka memar di bagian wajah, dan seketika itu juga korban langsung di bawa ke RSUD Sidoarjo. Namun korban tidak bisa diselamatkan setelah mendapat perawatan medis, sehingga korban meninggal dunia,” ucap Kapolresta Sidoarjo saat jumpa pers di halaman Mako, Selasa (20/09/2022).

Dihadapan awak media, Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, penangkapan terhadap keempat tersangka berdasarkan laporan dari orang tua korban yang menyebutkan, bahwa ada kejanggalan atas meninggalnya korban yang saat itu sedang mengikuti prosesi ujian kenaikan tingkat di sebuah perguruan silat.

“Karena ada kejanggalan, lalu orang tua korban melakukam visum. Setelah hasil otopsi keluar, ditemukan pada jenazah korban ada luka memar di wajah kanan dan kiri,” terangnya.

“Tak hanya itu saja, dalam pemeriksaan juga ditemukan luka memar serta luka lecet dibagian dadanya. Bahkan jenazah korban mengalami pendarahan pada kelenjar perut dan luka memar di dalam dadanya (Uluh Hati),“ imbuhnya.

Atas perbuatannya, kata Kapolresta Sidoarjo, keempat tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 3.000.000.000 milyar.

“Hukuman yang dijeratkan kepada empat tersangka yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP KUHPidana, yang di muka umumkan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan meninggal dunia, dengan pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

@red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *